18 November 2007

Skenario Menyelamatkan Orang Tertentu di Balik Kasus Dana Perumahan DPRD Banten

[Catatan Akhir Tahun 2005]

Oleh Elde Domahy Lendong, S.Fil

PROSES penegakan supremasi hukum atau law enforcement di Provinsi Banten belum sepenuhnya berjalan fair dan transparan. Berbagai kasus korupsi yang ditangani lebih banyak mengendap di kepolisian dan kejaksaan tanpa ada kejelasan lebih lanjut penanganannya sehingga menimbulkan kebingungan dan pertanyaan besar bagi banyak kalangan. Bahkan ada tendensi untuk menciptakan skenario menyelamatkan orang-orang tertentu yang dinilai cukup berpengaruh dan menguntungkan bagi penyidik.

Masih banyak kasus korupsi lain yang perlu mendapat perhatian publik dan melakukan pengawalan terhadap kinerja aparat kepolisian dan kejaksaan sehingga proses penegakan supremasi hukum di bumi Banten benar-benar berjalan sesuai dengan apa yang diinginkan bersama oleh masyarakat yakni terciptanya keadilan dan kesejahteraan.

Selama kurun waktu, kurang lebih dua tahun sejak 2004 lalu, pihak Kejati Banten hanya berkonsentrasi dengan kasus korupsi dana perumahan DPRD Banten periode 2001-2004 senilai Rp 14 miliar. Itu pun hanya enam orang yang telah diadili dan telah divonis bersalah, sementara sebanyak 71 mantan anggota DPRD Banten yang lain, yang jelas-jelas telah menikmati dana perumahan itu tidak diadili hingga saat ini. Pertanyaannya, adakah skenario tersembunyi di balik tidak diusutnya 71 mantan anggota dewan yang telah menerima dana perumahan itu?

Sebagaimana diketahui, sebanyak tiga orang mantan pimpinan DPRD Banten periode 2001-2004 harus mendekam di balik jeruji besi karena menerima dana perumahan itu. Ketiga mantan pimpinan DPRD itu yakni anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Drs Dharmono K Lawi yang sebelumnya mantan Ketua DPRD Banten (terdakwa I), mantan Wakil Ketua DPRD Banten Muslim Djamaludin dari Partai Golkar yang kini sudah purnabakti (terdakwa II) dan mantan Wakil Ketua DPRD Banten Mufrodi Muchsin dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) yang kini menjadi Wakil Ketua DPRD Banten periode 2004-2009 (terdakwa III). Untuk terdakwa I dan terdakwa II telah divonis oleh Pengadilan Negeri Serang hukuman pidana penjara selama 4,6 tahun. Sementara terdakwa III divonsi empat tahun penjara. Ketiga terdakwa ini sudah melakukan banding di Pengadilan Tinggi Banten, dan kini masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung ketiganya kini berstatus tahanan kota.

Hal yang sama dialami oleh Mantan Sekretaris Panitia Anggaran DPRD Banten Tuti Sutyah Indra. Terdakwa Tuti divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Serang, namun ketika banding, Pengadilan Tinggi Banten memutuskan hukuman percobaan terhadap terdakwa Tuti selama 10 bulan.

Sementara terdakwa mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Tardian telah divonis oleh Pengadilan Negeri Serang, dengan hukuman satu tahun penjara. Namun sungguh menyedihkan, terdakwa Tardian, mengembuskan napasnya terakhir akibat serangan jantung ketika sedang menjalani masa tahanan di balik trali besi Rutan Serang beberapa waktu lalu, karena kasus dana perumahan itu.

Giliran terakhir yang telah diadili adalah dari eksekutif Banten yakni Gubernur Banten nonaktif Djoko Munandar yang baru saja dijatuhkan vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta atau subsidair tiga bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri Serang, Rabu (21/12) lalu. Terdakwa Djoko Munandar melalui penasihat hukumnya Henry Yosodiningrat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Serang ke Pengadilan Tinggi Banten. Terdakwa Djoko Munandar sejak ditetapkan jadi tersangka dan disidangkan, tidak ditahan.

Terdakwa Djoko Munandar divonis terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi karena terdakwa telah menyalahgunakan wewenang yang ada padanya yang menyebabkan terjadinya kerugian uang negara senilai Rp 14 miliar, sebagaimana tertuang dalam PP No 105 Tahun 2000 dan Kepmendagri No 29 Tahun 2002.

Memang, acuan yuridis dari pihak penyidik Kejati Banten selaku JPU dalam menangani kasus dugaan korupsi dana perumahan DPRD Banten senilai Rp 14 miliar itu adalah PP No 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam Pasal 12 Ayat 2 PP No 105 Tahun 2000 dinyatakan bahwa pengeluaran yang dibebankan pada pengeluaran tidak tersangka adalah untuk penanganan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak tersangka lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintahan daerah.

Peraturan ini ditegaskan kembali dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2 Kepmendagri No 29 Tahun 2002, di mana dalam ayat 1 ditegaskan bahwa "belanja tidak tersangka dianggarkan untuk pengeluaran penanganan bencana alam, bencana sosial atau pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintahan daerah. Kemudian dalam Ayat 2 dirincikan bahwa "pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), yaitu: pengeluaran-pengeluaran yang sangat dibutuhkan untuk penyediaan sarana dan prasarana langsung dengan pelayanan masyarakat, yang anggarannya tidak tersedia dalam tahun anggaran yang bersangkutan; dan pengembalian atas kelebihan penerimaan yang terjadi dalam tahun anggaran yang telah ditutup dengan didukung bukti-bukti yang sah."

Dana perumahan senilai Rp 10,5 miliar itu dinikmati oleh semua anggota DPRD Banten periode 2001-2004 sebanyak 75 orang. Sementara dana tunjangan kegiatan dewan senilai Rp 3,5 miliar dinikmati oleh 28 anggota DPRD Banten yang masuk dalam anggota Panitia Anggaran Legislatif. Namun, ironisnya, penanganan kasus korupsi itu hanya ditujukan kepada empat orang anggota dewan yang dinilai karena jabatannya sebagai pimpinan dewan dan sekretaris panitia anggaran memiliki tanggung jawab lebih dari anggota biasa lainnya. Padahal, keberadaan mereka hanyalah sebagai corong bagi anggota dewan atau anggota panitia anggaran, bukan dalam kapasitas pribadi atau individu. Penanganan penegakan hukum di Banten patut dipertanyakan, jika 71 anggota dewan yang telah menikmati dana perumahan dan dana tunjangan kegiatan dewan itu tidak diadili oleh aparat penegak hukum di Banten.

Apalagi jika dibandingkan dengan dua terdakwa dari eksekutif Banten yakni mantan Sekwan Tardian, yang divonis bersalah karena menyimpan dana perumahan dan dana tunjangan kegiatan dewan itu di rekening pribadi, kendati terdakwa mantan Sekwan Tardian sendiri tidak menikmati dana itu. Selain itu terdakwa Gubernur Banten nonaktif Djoko Munandar divonis bersalah kerana menyalahgunakan wewenang yang ada padanya dalam mengeluarkan anggaran itu sehingga menyebabkan terjadinya kerugian uang negara. Terdakwa Djoko Munandar sendiri tidak menikmati sepeser pun dari dana perumahan yang ia kucurkan kepada anggota DPRD Banten itu.

Ketua Forum Peduli Banten Harry Zaini kepada Pembaruan, Rabu (28/12) menjelaskan, selama tahun 2005 ini Kejati Banten dan Pengadilan Negeri Serang hanya menyelesaikan proses peradilan terhadap enam terdakwa dalam kasus dana perumahan DPRD Banten. Namun sebanyak 71 mantan anggota DPRD periode 2001-2004 lainnya hingga kini belum tersentuh. Padahal dana itu sudah dinikmati oleh semua mantan anggota DPRD Banten sebanyak 75 orang.

“Penegakan hukum di Banten berjalan pincang jika 71 mantan anggota DPRD itu dibiarkan bebas. Kami mendesak agar sejak awal tahun 2006 mendatang, 71 mantan anggota dewan yang telah menikmati dana perumahan yang diambil dari dana tak tersangka APBD Banten 2003 itu segera diadili. Gubernur Banten Djoko Munandar saja yang tidak merasakan dan menikmati dana itu divonis bersalah oleh hakim di Pengadilan Negeri Serang, apalagi 71 mantan anggota dewan yang menikmati dana itu,” tegas Harry.

Harry mengungkapkan, pihaknya bersama aktivis LSM lainnya serta seluruh elemen masyarakat akan terus mendesak dan mendorong Kejati Banten untuk segera menyeret 71 mantan anggota DPRD Banten itu ke pengadilan.

“Keadilan dan hukum harus ditegakkan di Banten tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti bersalah harus dihukum. Kami akan melakukan aksi besar-besaran dan mosi tidak percaya kepada Kejati Banten jika mereka hanya getol mengadili enam orang dalam kasus dana perumahan, sementara 71 mantan anggota dewan lainnya dibiarkan melenggang bebas seolah-oleh tidak bersalah. Bila perlu 71 mantan anggota DPRD Banten dimasukkan ke tahanan supaya seluruh pejabat di Banten sadar bahwa penegakan hukum di Banten tidak setengah-setengah, sehingga membawa efek jera bagi para pejabat lainnya,” tegas Harry.

Menurut Harry, masih banyak kasus korupsi yang harus diselesaikan Kejati Banten. Namun pengusutan dan penyeretan 71 mantan anggota DPRD Banten itu harus menjadi skala prioritas, karena enam orang telah divonis bersalah dalam kasus yang sama.

Sementara itu sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Kamal Sofyan Nasution SH mengatakan, pihaknya saat ini tengah menginventarisasi nama-nama 71 orang mantan anggota DPRD Banten periode 2001-2004 yang telah menerima aliran dana perumahan yang diambil dari dana tak tersangka APBD Banten 2003 senilai Rp 14 miliar itu. Langkah ini dilakukan untuk kepentingan proses hukum terhadap mantan anggota DPRD Banten itu sehingga komitmen penegakan hukum di Banten benar-benar diwujudkan.

“Kami akan segera mengusut 71 mantan anggota DPRD Banten itu. Kami sedang menginventarisasi nama-nama mantan anggota dewan itu untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Sebab bagaimanapun, 71 mantan anggota dewan itu juga ikut menikmati dana perumahan yang diambil dari dana tak tersangka itu,” tegas Kamal.

Kamal menegaskan, soal kelanjutan pengusutan kasus korupsi dana perumahan DPRD Banten itu, pihaknya bersama dengan aparat hukum di Provinsi Banten yakni pihak kepolisian, Pengadilan Negeri Serang, dan Pengadilan Tinggi Banten, telah berkoordinasi guna meneguhkan komitmen bersama untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi di provinsi yang baru berusia lima tahun itu.

"Untuk menegakkan supermasi hukum, maka kita ikuti saja logika hukum secara lurus, artinya siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi apakah itu dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama maka mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu di depan pengadilan," katanya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri Serang Husni Rizal SH bahwa, pihaknya siap mendukung langkah jaksa dalam menuntaskan kasus korupsi Rp14 miliar dana perumahan DPRD Banten yang diambil dari APBD Banten 2003 itu.

"Pengusutan kasus korupsi itu memang mahal dan perlu dilakukan hingga tuntas dengan menyeret semua yang terlibat di dalamnya ke pengadilan. Semua orang sudah tahu duduk perkara kasus itu secara jelas, sebagaimana yang banyak terungkap di persidangan, maka kalau tidak diusut secara tuntas akan menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat," katanya.

Dukungan serupa juga datang dari Ketua Pengadilan Tinggi Banten Sanim Djarwadi SH yang mengaku dirinya sudah bertemu dan membicarakan kasus itu secara khusus dengan Kajati Banten.

"Kami ingin mendorong jaksa untuk menuntaskan kasus tersebut. Kami telah menyampaikan kepada Kajati Banten untuk segera menuntaskan pekerjaan rumahnya dengan sesegera mungkin melakukan pengusutan terhadap 71 orang mantan anggota DPRD Banten periode 2001-2004 yang telah menerima aliran dana perumahan itu," katanya.

Menurut Sanim, dari segi logika hukum saja jelas sulit diterima jika Gubernur Banten nonaktif Djoko Munandar selaku pemberi dana itu, dikenai hukuman dua tahun penjara namun 71 mantan anggota dewan Banten lainnya yang merasakan dana itu dibiarkan melenggang bebas dari tuntutan hukum.

“Itu logika hukum yang cukup sederhana. Tetapi yang jelas, kasus ini sudah diketahui oleh semua masyarakat Banten karena itu semua mantan anggota dewan Banten yang telah merasakan dana perumahan itu harus diseret juga ke pengadilan,” tegasnya.***

Pemburuan Pelaku Bom Bali II dan Kepanikan Aparat Kepolisian

Oleh Elde Domahy Lendong, S.Fil

UPAYA untuk memburu pelaku dan actor intellectual di balik peristiwa berdarah bom Bali II di RAJA’s Bar and Restaurant, Kuta serta Cafee Nyoman dan CafĂ© Menega Jimbaran, Bali 1 Oktober 2005 lalu hingga kini belum membuahkan hasil. Pihak kepolisian khususnya tim investigasi bom Bali II sudah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang guna menemukan pelaku tindakan terorisme untuk sekian kalinya di Indonesia itu, namun hasilnya nihil. Pihak kepolisian tampak panik dalam mengejar pelaku bom Bali II itu, sebab otak terorisme bom yakin Dr Azhari dan Noordin M Top saja hingga kini belum berhasil ditangkap.

Kinerja dan kualitas kerja dari lembaga kepolisian dalam mengungkapkan pelaku bom

bunuh diri Bali II dan menangkap para pelakunya termasuk actor intellectual terorisme bom itu semakin diuji. Masyarakat sudah memberikan harapan begitu besar terhadap pihak kepolisian untuk menangkap dan menghukum para pelaku bom itu. Hampir setiap tahun, dalam beberapa tahun terakhir, terorisme bom di Indonesia selalu saja terjadi. Kasus bom yang terjadi hampir setiap tahun ini tentu merupakan suatu pukulan besar bagi lembaga kepolisian. Sebab, aparat kepolisian sendiri tidak mampu mendeteksi lebih awal rencana peledakan bom itu. Berbagai kalangan menilai, kinerja intelijen yang ada di Indonesia masih sangat lemah sehingga selalu kecolongan ketika terjadi terorisme bom.

Berbagai sorotan yang kritis dan pedas terhadap kinerja lembaga kepolisian ini tentu membuat aparat kepolisian menjadi panik. Apalagi hingga kini titik terang mengenai pelaku bom bali II tak kunjung tiba. Padahal, seluruh aparat kepolisian di seluruh Indonesia sudah diintruksikan untuk berjaga-jaga di daerahnya masing-masing guna mengantisipasi pelarian pelaku bom Bali II itu.

Akibat identitas pelaku bom Bali II itu, belum menemukan titik terang bagi aparat kepolisian maka berbagai spekulasi yang terkesan meraba-raba pun terjadi. Kesimpangsiuran dan kesalahan dalam memberikan informasi mengenai pelaku bom Bali II pun terjadi. Kepanikan pihak kepolisian sangat terlihat jelas, ketika pihak aparat Polres Cilegon, Banten Rabu (12/10) menangkap dua orang warga Banten yang masih dalam status dugaan terkait bom Kuningan dan Bom Bali I. Kedua warga itu, masing-masing berinisial KWT (29) dan SF (27). Kedua orang ini ditangkap oleh aparat Polres Cilegon, Rabu (12/10) dini hari, kemudian dilanjutkan dengan interogasi.

Namun, penangkapan itu kemudian dibuat spekulasi sedemikian rupa sehingga kedua orang itu seolah-olah diduga pelaku bom Bali II. Padahal, pihak Polda Banten melalui Kapolda Kombes Pol Drs Badrodin Haiti sudah dengan tegas membantah kalau penangkapan kedua orang itu karena diduga kuat pelaku bom Bali II.

“Penangkapan kedua warga Banten itu jangan dihubungkan dengan pelaku bom Bali II. Kedua warga itu merupakan target operasi Polda Banten selama ini, karena itu kami menangkapnya untuk diinterogasi.Kami tidak menahan mereka, kami hanya menginterogasi dan kemudian kami melepas mereka,” tegas Badrodin belum lama ini.

Namun bantahan Kapolda Banten ini menjadi simpangsiur ketika juru bicara tim investigasi kasus bom Bali II, Brigjen Pol Soenarko memberikan keterangan pers di Denpasar Bali, Rabu (12/10) bahwa kedua warga Banten yang ditangkap itu diduga kuat ikut terlibat dalam peledakan bom Bali II. Bahkan, dalam keterangan pers itu, dikatakan kedua warga asal Banten itu, ditahan padahal dalam kenyataannya kedua warga itu tidak ditahan.

Salah seorang yang ditangkap dan diinterogasi pada waktu itu, yakni Kuswata yang diberi inisial KWT (29) warga Jombang Masjid, Kota Cilegon sehari setelah penangkapan itu, mengaku pihak kepolisian Cilegon menanyakan kepadanya soal aktivitas dan sejarah hidupnya. Karyawan di bagian teknisi Engineerring di PT Nusantara Baja Cilegon ini mengungkapkan, pihaknya merasa heran ketika ditangkap dan diinterogasi soal kejadian bom Bali II.

“Saya sendiri bingung ketika ditanya seperti itu. Saya menjelaskan apa adanya, karena saya sendiri sama sekali tidak tahu menahu soal kejadian itu,” jelasnya.

Menurut pengakuan Kuswata, pada tahun 2002 lalu, file tentang dirinya tiba-tiba diketahui oleh Mabes Polri di internet. Padahal, katanya, ia tidak pernah memasukan identitasnya di internet.

“Saya sendiri jadi bingung karena tiba-tiba file tentang diri saya sudah masuk di Mabes Polri. Saya akhirnya dicurigai tergabung dengan kelompok tertentu terkait bom Bali I dan kemudian diinterogasi lagi ketika terjadi bom Bali II. Padahal saya ini orang biasa yang sama sekali tidak tahu kegiatan seperti itu,” jelas Kuswata.

Ia mengungkapkan, pihaknya sudah 20 tahun tinggal di Cilegon. Ia mengaku berasal dari Kuningan, Cirebon, Jawa Barat dan tinggal di Cilegon ikut saudaranya. Setelah tamat kuliah dari jurusan teknik elektro Fakultas Teknik Universitas Tirtayasa, Serang, Banten, ia mengaku langsung berwirausaha di PT Nusantara Baja Cilegon.

“Saya sama sekali tidak mengerti dengan aktivitas lain selain pekerjaan saya,” ungkap Kuswata yang memiliki empat orang anak ini.

Baik Kuswata maupun SF hingga kini hidup di rumahnya masing-masing. Keduannya hanya diinterogasi beberapa jam kemudian dikembalikan ke rumahnya masing-masing.

Hal yang sama terjadi sebelumnya di mana petugas dari Polda Banten juga pernah menginterogasi Hadidi alias Abu Zahro, warga Desa Pengarengan, Kedung Banteng Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten, karena sejak terjadinya bom Bali I, Hadidi sempat disebut-sebut sebagai anggota jaringan terpidana Imam Samudra.

Namun, Hadidi yang pernah tinggal di Mindanao, Filipina Selatan, membantah keterlibatannya. Memang, sejak terjadinya bom Bali I, Hadidi bersama delapan orang temannya lain terus dipantau oleh polisi. Bahkan ketika terjadi bom Bali II, beberapa kali polisi mendatangi rumah Hadidi.

Kendati Hadidi hanya diinterogasi di rumahnya, namun informasi dan spekulasi yang berkembang kemudian seolah-olah Hadidi ditangkap dan ditahan. Memang tampak sekali kepanikan pihak kepolisian dalam memburu pelaku bom Bali II ini. Dari berbagai kejadian kesimpangsiuran informasi itu paling tidak telah menjadi indikasi bahwa koordinasi yang akurat dalam memburu pelaku bom Bali II belum solid. Informasi-informasi yang berkembang bahkan dimuat media massa terkadang menyesatkan masyarakat. ***

Jabodetabekjur Bersatu Membangun Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Kesehatan

Oleh Elde Domahy Lendong, S.Fil

UPAYA untuk menyelaraskan pembangunan antara DKI Jakarta sebagai ibukota Negara Republik Indonesia dengan beberapa daerah penyangga di sekitarnya merupakan sesuatu yang wajar dan sangat mendesak dilakukan karena daerah-daerah yang berada berdekatan dan berbatasan langsung dengan DKI Jakarta akan menjadi penopang bagi Jakarta yang perkembangan pembangunannya semakin hari semakin pesat. Seiring dengan itu, persoalan multidimensi di Jakarta sebagai dampak dari pembangunan semakin mengkhawatirkan sehingga dibutuhkan kerjasama yang saling menguntungkan dengan daerah-daerah lain di sekitarnya.

Jika dilihat dari tingkat kepadatan penduduk, beban DKI Jakarta semakin berat karena setiat tahun ribuan orang datang dari berbagai daerah di Indonesia untuk mencari kerja dan menetap di daerah Jakarta. Belum lagi mengenai persoalan lingkungan, persoalan sampah, banjir, pengangguran, dan berbagai persoalan hukum dan keamanan lainnya.

Selain itu pusat-pusat perdagangan dan jasa masih tersentralisasi di Jakarta sehingga sebagian besar warga yang tinggal di daerah sekitar Jakarta setiap harinya bekerja di Jakarta, yang pada akhirnya menyebabkan terjadinya kemacetan lalu-lintas di mana-mana. Memang tak bisa dipungkiri, sebagian besar warga yang bekerja di Jakarta berdomisili di daerah-daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur. Jadi tidak heran, jumlah penduduk di Jakarta pada malam hari yang hanya sebanyak 9,8 juta jiwa, bertambah menjadi 12 juta pada siang harinya.

Selain itu, perkembangan pembangunan antara DKI Jakarta dengan daerah-daerah sekitarnya terdapat perbedaan sangat jauh. Pembangunan sarana dan prasarana di Jakarta berkembang pesat, sementara di daerah sekitarnya berjalan stagnan. Hal inilah yang menjadi pemicu arus urbanisasi masyarakat ke Jakarta semakin meningkat sehingga pada akhirnya menimbulkan persoalan sosial yang begitu besar yang mau tidak mau harus ditangani oleh DKI Jakarta.

Untuk meminimalisasi dan mengatasi berbagai persoalan yang ada, maka tiga provinsi yakni Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat mencanangkan kerjasama pembangunan yang saling menguntungkan. Dalam melaksanakan kerjasama pembangunan ini, tidak hanya pemerintah provinsi yang dilibatkan tetapi juga pemerintah kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta antara lain Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Selain itu, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Tanda Tangan MoU

Karena itu, dalam rangka merealisasikan dan mengimplementasikan program kerjasama ini, tiga gubernur dan delapan bupati/wali kota yakni Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan yang diwakili oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Nu Man Hakim, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Hj Ratu Atut Chosiyah, Bupati Bogor Agus Utara Effendi, Wali Kota Bogor, Diani Budiarto, Bupati Tangerang H Ismet Iskandar, Wali Kota Tangerang H Wahidin Halim, Bupati Bekasi H M Saleh Manaf, Wali Kota Bekasi Akhmad Zurfaih, Pejabat Wali Kota Depok H Warna Sutarman dan Bupati Cianjur Wasidi Swastomo, di Hotel Imperial Aryaduta, Tangerang, Rabu (28/12) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman mengenai program kerjasama pembangunan tersebut.

Penandatanganan MoU itu merupakan tindak lanjut dari kesepakatan sebelumnya dari forum yang ada yakni 12 Agutus 2005 lalu, yang telah menyepakati program kerjasama prioritas di bidang pendidikan dasar dan pelayanan kesehatan dasar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur (Jabodetabekjur). Kerjasama pembangunan ini lebih didasarkan pada realitas sosial yang ada, guna terciptanya keselarasan, keserasian dan kesimbangan dalam pembangunan di antara daerah-daerah tersebut.

Dalam nota kesepakatan bersama itu, ditegaskan bahwa kerjasama pembangunan itu bertujuan untuk meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan dasar dan kesehatan dasar di wilayah Jabodetabekjur. Penandatanganan nota kesepakatan bersama ini tentu menjadi awal yang baik untuk pembangunan di sektor yang lainnya. Memang, nota kesepakatan itu hanya mengatur soal program pembangunan pada tahun anggaran 2006 nanti. Namun, hal itu tidak berarti bahwa kerjasama pembangunan itu hanya berhenti di situ saja. Kerjasama pembangunan di wilayah Jabodetabekjur tentu akan berkelanjutan dan akan diperluas ke bidang-bidang lainnya.

Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, dalam sambutannya pada acara penandatanganan MoU kerjasama pembangunan di wilayah Jabodetabekjur, Rabu (28/12) malam mengungkapkan, program kerjasama pembangunan antara DKI Jakarta dan daerah-daerah sekitarnya didasarkan pada sebuah tuntutan pembangunan dan perkembangan yang ada. Kerjasama pembangunan itu sangat wajar dan wajib dilakukan demi terciptanya keseimbangan dan keselarasan dalam pembangunan.

Ada banyak persoalan pembangunan yang sebenarnya harus diatasi dan ditangani secara bersama. Memang selama ini sudah dilakukan tetapi hanya bersifat spontan dan tidak didasarkan pada suatu kesepakatan yang formal dan resmi. Persoalan banjir misalnya, hulunya terdapat di daerah-daerah di sekitar, namun dampaknya atau hilirnya justru terjadi di wilayah DKI Jakarta. Untuk mengatasi masalah banjir tentu harus ada kerjasama pembangunan, baik itu di tingkat hulu banjir itu maupun di tingkat hilirnya,” ungkap Sutiyoso.

Lebih lanjut, Sutiyoso memaparkan, berkaitan dengan penyakit seperti flu burung, antraks, atau polio dan penyakit demam berdarah dengue (DBD), penanganannya sebenarnya harus dilakukan secara bersama. Sebab, jika salah satu warga Bekasi terkena penyangkit flu burung maka dalam waktu yang tidak lama penyakit yang sama akan menyebar ke daerah lainnya termasuk DKI Jakarta.

“Kerjasama pembangunan ini tentu tidak hanya sebatas di bidang pendidikan dasar dan kesehatan dasar saja, tetapi juga di banyak bidang lainnya yang membutuhkan penanganan bersama. Sebab, persoalan yang terjadi di DKI Jakarta masih ada keterkaitannya dengan daerah sekitarnya. Prinsip kerjasama ini tentu saling menguntungkan sehingga terciptanya kesimbangan dan keselarasan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Sutiyoso.

Ia mengatakan, pemerintah DKI Jakarta telah menyanggupi dan mengalokasikan anggaran pada tahun anggaran 2006 nanti dana sebesar Rp 24 miliar untuk empat kota dan empat kabupaten di sekitar Jakarta, yakni Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, dan Kota Bekasi, serta Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Cianjur guna membangun sarana dan prasarana pendidikan dasar dan kesehatan dasar.

“Untuk pengawasan penggunaan dana tersebut sudah diatur dalam nota kesepakatan bersama yakni pemerintah daerah masing-masing dan dilaporkan ke Sekretariat Badan Kerjasama Pembangunan Jabotabek,” jelasnya.

Sutiyoso mengungkapkan, persoalan kemacetan yang sering terjadi di Jakarta juga ada kaitannya dengan daerah sekitar. Ia mengatakan, pada tahun 2004 jumlah kendaraan yang masuk ke Jakarta sebanyak 600 ribu per hari. Sedangkan pada tahun 2005 ini, jumlah kenadaraan yang masuk ke Jakarta mengalami peningkatan menjadi 750 ribu per hari.

“Ini persoalan bersama dan perlu adanya kerjasama dalam penanganannya. Untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi maka diperlukan pembangunan sarana dan prasarana angkutan umum yang lebih memadai dan representatif. Maka, kami dari pemerintah DKI Jakarta dalam tahun anggaran 2006 nanti akan membangun jalur kereta api monorel, dan juga kereta api bawah tanah sehingga semakin banyak warga yang memilih menggunakan angkutan umum daripada kendaraan pribadi. Untuk mambangun jalur kereta api ini tentu bekerjasama dengan daerah sekitar karena pembangunan jalur kereta api itu akan dihubungan dengan daerah sekitar Jakarta sehingga warga yang berdomisili di wilayah Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang, dan Cianjur bisa langsung menggunakan jasa angkutan yang ada menuju Jakarta,” ungkapnya.

Namun Sutiyoso mengaku kecewa dengan telah terjadinya peristiwa Bojong. Pembangunan pabrik pengolahan sampah di Bojong, Bogor akhirnya terhenti karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Peristiwa itu telah menyebabkan rusaknya citra Indonesia di mata investor asing karena pembangunan pabrik pengelohan sampah di Bojong itu telah mengeluarkan dana dan saham yang begitu besar.

“Pembangunan pabrik pengelohan sampah di Bojong menggunakan teknologi tinggi dan ramah lingkungan. Keberadaan pabrik pengelolahan sampah itu juga akan menguntungkan masyarakat sekitar. Karena itu, untuk pabrik pengelohan sampah ini, kami akan bangun di wilayah Jakarta saja sebab hal yang sama kami lihat di Jepang, pabrik pengolahan sampah dibangun di tengah kota dan tidak menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan karena sudah menggunakan teknologi tinggi,” tegas Sutiyoso.

Sutiyoso juga berencana akan melakukan kerjasama di bidang agrobisnis sehingga hasil pertanian di wilayah Jawa Barat, Banten atau di Pulau Jawa lainnya bisa diolah untuk kepentingan ekspor.

“Selama ini kita membeli buah impor di mal atau di pasar. Padahal, di daerah kita sendiri memiliki buah yang berkualitas baik, namun karena tidak diolah dan dikemas dengan teknologi yang bagus sehingga tidak bisa diekspor. Sudah saatnya kita mengekspor buah ke luar negeri,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Gubernur Banten Atut Chosiyah mengungkapkan, kerjasama pembangunan di wilayah Jabodetabekjur harus diperluas ke sektor-sektor lainnya termasuk soal keamanan. Ia berharap kerjasama pembangunan itu akan mempercepat pembangunan di wilayah Jabodetabekjur.

“Program kerjasama ini tentu sangat positif dan patut didukung. Karena itu kami meminta agar program kerjasama ini diperluas ke bidang-bidang lainnya. Kami mengakui, jika pembangunan sarana dan prasarana pendidikan dasar dan kesehatan dasar hanya mengandalkan pendapatan daerah Banten tentu akan berjalan lamban. Karena itu kami mengucapkan terima kasih atas bantun dari Pemerintah DKI Jakarta untuk membangunan sarana dan parasana pendidikan dan kesehatan dasar pada tahun anggaran 2006 nanti,” jelasnya.

Hal yang sama diungkapkan Wakil Gubernur Jawa Barat Nu Man Hakim, bahwa Pendapat Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat hanya mencapai Rp 4 triliun. Namun Provinsi DKI Jakarta sudah mencapai Rp 73 triliun lebih. Ia mengungkapkan kerjasama pembangunan dengan DKI Jakarta tentu sangat membantu pembangunan di wilayah Jawa Barat.

“Kami berharap kerjasama ini akan berkelanjutan dan diperluas ke bidang-bidang lainnya,” ujarnya. ***

Membongkar Jaringan Narkoba yang Dikendalikan dari LP Serang

Oleh Elde Domahy Lendong, S.Fil

Cerita soal sindikat narkoba dalam lembaga pemasyarakatan (LP) memang bukan hal baru di Indonesia. Narapidana (napi) kasus narkoba bisa melanjutkan bisnisnya hanya dengan menggunakan telepon seluler. Napi bisa mengendalikan bisnisnya di luar LP dengan menggunakan hand phone (HP).

Ini merupakan bukti bahwa sistem keamanan, pengawasan, dan pengontrolan dalam LP sangat lemah. Bahkan, ada petugas LP yang meraup keuntungan dengan membiarkan napi melakukan bisnis itu. Kasus serupa terjadi di Banten. Di LP Serang, Banten, seorang napi wanita bernama Kartini alias Bunda dengan leluasa menjalankan bisnisnya di luar LP, tanpa ada pengawasan dari petugas LP.

Ia mengendalikan peredaran narkoba jenis ineks dari balik jeruji besi. Kartini merupakan napi kasus narkoba itu bisa menjalankan usahanya kendati berada dalam tahanan. Dia menjalankan bisnis itu dalam jangka waktu yang cukup lama, tapi baru diketahui petugas kepolisian belum lama ini.

Jaringan sindikat narkoba yang dikendalikan napi ini terungkap saat Polda Banten menangkap seorang kurir ineks dan sabu-sabu bernama Ine di salah satu rumah makan di Magersari, Royal, Serang, Rabu (1/7) lalu.

Ine ditangkap karena polisi menerima informasi ada kurir ineks dan sabu-sabu asal Jakarta yang kerap beroperasi di Serang dan Cilegon yang membawa pesanan dalam jumlah besar. Untuk menangkap kurir ini, petugas menyamar sebagai konsumen. Petugas memesan ineks dengan cara mentransfer uang Rp 1 juta ke Ine. Ine pun berhasil ditangkap dengan sangat mudah oleh petugas.

Di hadapan petugas Ine yang berasal dari Bogor itu mengakui bahwa ia mengantarkan pesanan ineks dan sabu-sabu ke Serang karena dipesan konsumen melalui seorang napi yang sering dipanggil Kartini.

Tertangkapnya Ine membuat seluruh jaringan narkoba yang dikendalikan napi ini terbongkar. Direktorat Narkoba Polda Banten melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, polisi menemukan jaringan narkoba yang dilakoni Ine dan kawan-kawannya.

"Tempat transaksi yang dimiliki Ine, disamarkan mirip usaha counter HP. Untuk memudahkan transaksi, baik bandar maupun konsumen menggunakan kode khusus. Kode untuk ineks disamarkan dengan kata voucher, sedangkan sabu-sabu disamarkan dengan kata HP," ujar Direktur Narkoba Polda Banten AKBP Sam Julianus Kawengian.

Berdasarkan keterangan Ine, petugas menggerebek rumah di Jalan Jelambar No 22 RT 04/RW 07 Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol, Jakarta Barat. Di rumah yang bagian depannya digunakan sebagai kios HP bernama Pink Cell itu polisi mengamankan tiga tersangka yang masih satu jaringan dengan Ine. Ketiganya adalah Pingping alias Cong Hok Lin (pemilik rumah), Jimmy warga Kebon Besar, Kota Tangerang, dan Ari warga Margonda, Kota Depok, Jawa Barat.

Alat Pencetak

Selain tiga tersangka, polisi juga menemukan satu alat pencetak ineks yang bentuknya mirip mikroskop. Walaupun digerakkan secara manual, alat itu mencetak ratusan ineks per hari karena mencetak sebutir ineks dibutuhkan waktu sekitar 2 menit saja. Bersama alat pencetak itu polisi juga menemukan 37 butir ineks jenis butterfly seharga Rp 120.000 per butir yang disimpan di dalam lemari pakaian milik Pingping.

Polisi juga menemukan setengah liter precusore atau cairan untuk campuran pembuat ineks yang disimpan dalam jeriken ukuran kecil. Berdasarkan temuan itu, ketiganya langsung digelandang ke Mapolda Banten untuk dimintai keterangan.

Jaringan sindikat narkoba yang dikendalikan Kartini dari dalam LP ini bukan hanya di Jakarta dan Banten melainkan sampai Jawa Barat, karena salah satu tersangka yaitu Ari adalah warga Depok, Jawa Barat. "Dalam menjalankan transaksi, Kartini menghubungi Pingping, kemudian Pingping menyediakan barang bisa berupa ineks atau sabu-sabu dan diantar Ine kepada konsumen yang memesan," ujarnya.

Pingping mengaku sudah melakukan bisnis haram ini selama dua bulan dan sepanjang Mei hingga Juni sudah berhasil menjual 100 butir ineks. Pingping mengedarkan ineks berdasarkan pesanan pelanggan. Dalam pengembangan penyelidikan, petugas dari Polda Banten juga menangkap satu tersangka penyuplai ineks, Adil alias A Weng (42), Jumat (3/8), di kawasan Duta Mas, Jakarta Barat. Polisi menyita barang bukti 3,5 gram sabu-sabu.

A Weng adalah pemasok sabu-sabu ke Pingping. A Weng ternyata masih kerabat dengan Pingping yang merupakan penduduk urban asal Medan, Sumatera Utara. Ia tinggal tak jauh dari rumah Pingping, yaitu di Jalan Jelambar Ilir No 52 D RT 009 RW 010 Kecamatan Grogol, Jakarta Barat.

Dalam pemeriksaan itu terungkap, keterlibatan A Weng dalam jaringan narkoba Pingping diketahui setelah mengecek aliran dana yang masuk dalam rekening Pingping dan kerabat dekat. Polisi mengetahui ada buku rekening di Bank Mandiri atas nama A Weng yang setelah dicek selalu ada aliran dana rata-rata Rp 2 juta-Rp 4 juta masuk dalam rekening A Weng. Dalam pemeriksaan terakhir, dalam rekening A Weng didapati jumlah uang Rp 16 juta yang juga diduga sebagai uang hasil penjualan sabu-sabu bahan baku ineks.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Jimmy warga Kebon Besar, Kota Tangerang dan Ari warga Margonda, Kabupaten Depok, yang semula diduga sebagai tersangka, tidak terbukti. Keduanya cuma pegawai counter HP milik Pingping, ungkapnya.

Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dephukham) Kanwil Banten Djedjen Zainal membantah bila di dalam LP ada pengendalian jaringan narkoba.

"Kalau ada napi di LP Serang yang mengendalikan bisnis narkoba itu tidak benar. Yang benar itu, justru kami bekerja sama dengan Polri memanfaatkan narapidana kasus narkoba yang ada di dalam LP untuk mengungkap jaringannya di luar," ujarnya.

Ia dengan yakin mengatakan penjagaan di LP sangat ketat. Petugas LP selalu menggeledah setiap barang kiriman bagi para napi dan pengunjung.

Apa pun bantahan Djejen, yang pasti petugas Polda Banten berhasil membongkar sindikat itu, dan terbukti dikendalikan napi bernama Kartini di LP Serang. Hal ini juga membuktikan bahwa sistem pengamanan dan pengawasan di LP Banten masih lemah. ***

Banten Upayakan "Rebut" Kepulauan Seribu

Oleh Elde Domahy Lendong, S.Fil

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan terus berupaya "merebut" wilayah Kepulauan Seribu dari DKI Jakarta. Pengesahan hasil revisi UU Nomor 34 Tahun 1999 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara RI pada 17 Juli 2007 lalu oleh DPR, tidak menyurutkan langkah Pemprov Banten untuk tetap berjuang.

DPRD Banten juga mengaku kecewa terhadap DPR dan pemerintah pusat karena dalam hasil revisi itu, sama sekali tidak diakomodasi aspirasi Banten yang selama ini mempertanyakan kepastian hukum status Kepulauan Seribu.

"Seharusnya, pemerintah pusat dan DPR menerima aspirasi warga Banten yang menginginkan kejelasan batas wilayah, yang sesuai dengan peraturan. Padahal, ketika Pansus Revisi UU 34/1999 berkunjung ke Banten, mereka berjanji memperhatikan aspirasi soal status Kepulauan Seribu," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Banten, Edi Mulyadi belum lama ini.

Edi menjelaskan, persoalan sengketa Kepulauan Seribu sudah pernah difasilitasi pemerintah pusat melalui Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Bahkan, DPR pernah meminta masukan dan argumentasi dari warga Banten terkait klaim bahwa Kepulauan Seribu masuk dalam wilayah Banten.

Pansus DPR yang mengubah UU 34/1999 juga pernah mengundang Pemprov Banten mengikuti hearing pada Mei 2003 lalu untuk mengakomodasi masukan dan gagasan. Pemprov Banten dan Pemprov Jawa Barat (Jabar) sengaja diundang untuk mendengar sejarah Kepulauan Seribu.

"Namun, kami kecewa karena pada akhirnya, aspirasi Provinsi Banten soal Kepulauan Seribu yang disampaikan ke Pansus DPR, sama sekali tidak dipertimbangkan. Karena itu kami akan tetap berjuang untuk merebut Kepulauan Seribu," tegas Edi.

Kendati hasil revisi UU sudah disahkan oleh DPR, Pemprov Banten akan tetap berjuang melalui pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Sebelumnya DPRD dan Pemprov Banten sudah bertekad untuk mengajukan judicial review ke MK berkaitan dengan UU 34/1999 untuk mempercepat penyelesaian masalah Kepulauan Seribu.

Namun, rencana uji materi itu dipendam kembali karena Depdagri pada waktu itu berjanji untuk segera mempercepat revisi UU No 34/1999. Namun, hasil revisi itu justru mengecewakan Banten," tegasnya.

22 Pulau

Hal senada dikatakan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten, Syafrudin. Menurutnya, Pemprov Banten akan tetap berjuang untuk merebut Kepulauan Seribu. "Kami segera mengajukan judicial review untuk merebut 22 pulau di Kepulauan Seribu yang telah dicaplok DKI Jakarta," katanya.

Disahkannya hasil revisi UU 34/1999, tanpa ada perubahan batas wilayah, seperti yang diusulkan Pemprov Banten, membuat persoalan di antara kedua provinsi itu tetap ada.

Keputusan yang telah dikeluarkan DPR dan pemerintah pusat hanya menguntungkan Pemerintah DKI Jakarta, tanpa mempertimbangkan usulan Provinsi Banten.

Untuk itu, kata Syafrudin, Pemprov Banten segera mengajukan garis batas laut Provinsi Banten ke Depdagri. "Pulau-pulau milik Provinsi Banten, yang masuk ke wilayah DKI Jakarta, secara terperinci telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Dalam PP itu disebutkan secara jelas tentang beberapa pulau yang masuk ke Banten dinyatakan masuk ke DKI Jakarta," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Banten lainnya, Tamba Tuah Purba menegaskan, keputusan yang telah ditetapkan DPR tidak mungkin ditinjau ulang, kecuali dengan mengajukan judicial review ke MK. Pendapat yang sama dilontarkan anggota Komisi I DPRD Banten lainnya, Bambang Sudarmadi. Menurutnya, Kepulauan Seribu harus masuk ke Provinsi Banten.

Selama ini, Pemprov Banten telah mengeluarkan dana untuk mengurus masalah tersebut. Pada 2005, dana yang dianggarkan untuk penegasan batas wilayah dengan DKI Jakarta sebesar Rp 364,8 juta. Pada 2006, kegiatan penegasan batas wilayah yang digabung dengan sertifikasi tanah masyarakat ekonomi lemah mendapat alokasi Rp 1,6 miliar, dan pada 2007 muncul lagi anggaran Rp 444,6 juta.

"Ini bukan hanya persoalan anggaran yang telah keluar, tetapi mengenai penegakan peraturan. Karena itu, Pemprov dan DPRD Banten akan tetap berjuang merebut Kepulauan Seribu," tegasnya. ***

Berantas Kemiskinan Lewat Pemberdayaan Masyarakat Mandiri

Oleh Elde Domahy Lendong, S.Fil

Pemerintah telah berupaya menelurkan berbagai program untuk memberdayakan masyarakat miskin di Indonesia. Mulai dari program kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak (PKPS-BBM) dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) Rp 100.000 per keluarga per bulan, sampai dengan pembagian kartu keluarga miskin (gakin) untuk kepentingan pengobatan gratis, dan berbagai program lain seperti program beras untuk rakyat miskin (raskin).

Dalam tataran implementasi, program yang bertujuan memberdayakan masyarakat miskin itu tidak menyelesaikan persoalan, tetapi justru melahirkan tindakan korupsi gaya baru. Pemerintah menggunakan referensi ganda dalam mendata keluarga miskin baik dari Badan Pusat Statistik (BPS) maupun Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Namun, kedua lembaga pemerintah ini tidak mampu memberikan data warga miskin yang akurat sehingga dalam pelaksanaan program pemberdayaan rakyat miskin selalu menemui berbagai persoalan.

Kini, pemerintah pusat menelurkan program baru yang sasarannya bukan untuk memberdayakan masyarakat secara individu, tetapi membangun infrastruktur umum sehingga diharapkan dapat membantu menggerakkan roda perekonomian masyarakat.

Program ini dikemas lewat program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) Mandiri, yang dijabarkan dalam bentuk program pengembangan kecamatan (PPK) dan program penanggulangan kemiskinan di perkotaan (P2KP). Untuk Provinsi Banten pada 2007 PPK akan difokuskan di 44 kecamatan dengan jumlah desa sebanyak 561 desa.

Sementara P2KP akan difokuskan di 73 kecamatan pada 399 desa. Untuk merealisasikan program ini pemerintah pusat melalui APBN dan pemerintah daerah melalui APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota akan mengalokasikan anggaran secara khusus.

Gubernur Banten Hj Ratu Atut Chosiyah belum lama ini menjelaskan, jumlah desa di Banten yang akan menjadi sasaran dari PPK dan P2KP untuk 2007 sebanyak 960 desa, dari total 1.503 desa yang ada. Itu berarti, sebanyak 64 persen desa akan mendapat program PPK dan P2KP.

"Kita berharap, pada 2009, seluruh desa di Banten akan mendapat program PPK dan P2KP sehingga masalah kemiskinan secara bertahap bisa diatasi dan diberantas," ujarnya.

Atut menjelaskan, pelaksanaan program PPK di 44 kecamatan di Banten, akan mendapat bantuan dana berupa bantuan langsung masyarakat (BLM) senilai Rp 46,2 miliar yang terdiri dari dana APBN sebesar Rp 36,2 miliar dan sharing dana APBD kabupaten/kota se-Banten sebesar Rp 10 miliar. Sementara untuk P2KP akan mendapat BLM senilai Rp 81 miliar yang terdiri dari dana APBN sebesar Rp 68,35 miliar dan sharing APBD kabupaten/kota sebesar Rp 12,65 miliar.

Tenaga Pendamping

"Program PPK dan P2KP mengembangkan sistem yang memungkinkan adanya docking system dengan program-program sektor (dari APBD provinsi dan kabupaten/kota) dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Banten. Sementara penganggaran dari pusat, program ini memiliki delivery system, yakni menggunakan tenaga pendamping di tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai pada tingkat desa dan kelurahan," ujarnya.

Dalam rangka melaksanakan program penanggulangan kemiskinan di Provinsi Banten, tambahnya, pemerintah akan berusaha meningkatkan anggaran untuk program-program yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan penanggulangan kemiskinan dan pengangguran.

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinator Penanggulangan Kemiskinan Menko Kesra, Sujana Ruhyat menjelaskan, penanggulangan kemiskinan merupakan amanat konstitusi dalam rangka pencapaian tujuan nasional yang tercantum di dalam UUD 1945. Salah satu agenda utama rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2004-2009 adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan menjadi prioritas pembangunan nasional.

Sujana menjelaskan, kemiskinan merupakan akar dari semua permasalahan bangsa sehingga harus ditanggulangi dan dikurangi. Kemiskinan juga merupakan masalah yang multidimensi, karena menyangkut kemiskinan ekonomi, kemiskinan ilmu dan pengetahuan serta kemiskinan akhlak.

"Untuk menanggulangi masalah kemiskinan kita perlu terfokus pada upaya pemberdayaan masyarakat miskin dan meningkatkan kemampuannya menjadi modal sosial. Penanggulangan kemiskinan harus mencakup perluasan kesempatan kerja, pemberdayaan masyarakat dan peningkatan akses masyarakat miskin terhadap sumber daya kapital (modal, lahan, informasi)," ucapnya.

Koordinator PPK Banten, Soufana Intan menjelaskan, dana PPK tahun 2007 yang diperoleh Banten sebesar Rp 46,2 miliar itu, diperoleh dari pemerintah pusat melalui Direktorat Pemerintahan Desa Departemen Dalam Negeri (Ditjen PMD Depdagri). Dana sebesar itu akan dibagikan kepada 44 kecamatan di Kabupaten Tangerang, Serang, Lebak, dan Pandeglang.

"Warga di masing-masing kecamatan diminta mengajukan usulan program yang ingin dilaksanakan di tempat mereka. Dari sekian banyak usulan, akan diseleksi program mana yang benar-benar penting. Setelah disetujui bersama, maka program itulah yang akan dibiayai dana PPK. Dana PPK akan mengalir langsung ke kelompok warga yang ditunjuk dan tidak akan ada potongan apa pun," tuturnya. ***

"Suamiku Itu Orang Baik Kenapa Tergoda Dukun Palsu...?"

Oleh Elde Domahy Lendong, S.Fil

"Saya sedih, benar-benar sedih. Suami saya itu orang baik. Kalau saya mengenang segala kebaikannya, rasanya ingin berteriak dan menangis". Dengan rasa kecewa campur sedih, Astuti (27), istri Olon Fahleti (32), warga Kampung Cilongok, RT 02/RW 02, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, mengungkapkan pilu hatinya di sela-sela menunggu jenazah suaminya yang tengah diautopsi di RSUD Serang, Jumat (27/7).

Olon merupakan satu dari delapan korban pembunuhan sadis dukun palsu penggandaan uang Tubagus Mulyana Yusuf alias Usep, warga Kompleks Cilatak, Desa Cikareo, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, dan Oyon, warga Kompleks Saketi, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak.

Astuti mengaku sempat tidak percaya dengan berita kematian suaminya itu karena suaminya hanya meminta izin pergi ke Mal Lippo Karawaci, Tangerang, Banten untuk menukarkan handphone (HP). Ia tidak curiga karena suaminya memang sering berbisnis dan jarang di rumah.

"Saya mengetahui suami saya meninggal dari media massa. Selama ini saya berpikir positif saja. Mungkin suami saya sedang mengejar bisnisnya menjual limbah. Saya dan keluarga memang sempat mencari dengan bertanya kepada rekan bisnisnya dan juga teman-temannya yang lain.

Namun kami tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai keberadaan suami saya. Kendati demikian, saya tetap percaya, suami saya sibuk dengan bisnis. Sebab, saya percaya suami saya bekerja dan tidak mungkin berbuat macam-macam. Apalagi, selama sembilan tahun pernikahan, suami saya tidak pernah marah kepada saya, dan selalu menunjukkan sikap baik. Ia juga tipe suami yang setia. Saya benar-benar sedih kehilangan suami saya yang sangat baik ini," tutur Astuti.

Kendati sedih, Astuti mencoba untuk tetap tegar. Ia mencoba untuk tidak menangis dan berusaha menghibur anak semata wayangnya, Pepi Dianasari, buah cintanya dengan Olon. Anaknya itu juga tampak tegar.

Anaknya sudah tahu bapaknya meninggal. Ia sudah paham keadaan ayahnya yang tidak bernyawa lagi. "Harus kuat ya sayang. Jangan menangis yah... Kasihan bapak," bujuk Astuti kepada putrinya yang duduk di kelas IV SD, yang tengah duduk di pangkuannya. Saat itu mereka sedang menunggu jenazah Olon diserahkan kepada keluarga dari pihak Polres Lebak dan RSUD Serang.

Astuti bercerita, kedatangannya dari Lampung sembilan tahun silam bertujuan untuk bekerja di pabrik di wilayah Tangerang. Namun, belum sempat melamar pekerjaan, Astuti mengaku dilamar oleh Olon Fahleti.

"Olon memang cakep. Kumisnya yang tebal dan menarik itu, membuat saya langsung jatuh cinta. Saya menerima lamarannya dan kemudian kami menikah. Selama hidup bersama sebagai suami istri, kehidupan ekonomi kami cukup baik. Bahkan kami memiliki usaha kontrakan. Saya sendiri heran, kenapa suami saya bisa terpengaruh untuk percaya pada dukun palsu seperti itu," ujarnya.

Astuti menuturkan, suaminya pamit dari rumah pada tanggal 14 Juni 2007 lalu. Sejak itu, suaminya tidak pernah kontak atau telepon ke rumah. Astuti selalu mencoba menelepon tetapi telepon seluler yang dibawa suaminya itu tidak diangkat.

"Saya curiga, pada saat ke Mal Lippo Karawaci, suami saya dipengaruhi oleh temannya sehingga langsung menuju ke Cileles, Lebak menemui dukun palsu itu," ujarnya.

Ia mengungkapkan, suaminya Olon Fahleti dan korban lainnya Solihin masih memiliki hubungan keluarga. ***

15 November 2007

Menengok Aktivitas Penjabat Wali Kota Pascapembentukan Kota Serang

Oleh Elde Domahy Lendong, S.Fil

Pembentukan Kota Serang, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Serang, Provinsi Banten, secara resmi disahkan pada tanggal 2 November 2007 melalui UU Nomor 32 Tahun 2007. Peresmian Kota Serang ini ditandai dengan pelantikan Penjabat Wali Kota Serang Asmudji, yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardyanto di Kantor Departemen Dalam Negeri (Depdagri) di Jakarta. Asmudji yang sebelumnya menjabat Asisten Daerah (Asda) I Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, terpilih menjadi Penjabat Wali Kota Serang setelah lolos seleksi di Depdagri.

Asmudji bersama dua calon lain yakni Kepala Biro Keuangan Pemprov Banten Eutik Suarta, Kepala Biro Kepegawaian Acid Syamsuri diusulkan oleh Pemprov Banten ke Mendagri untuk diseleksi dan kemudian ditetapkan satu calon untuk menjadi Penjabat Wali Kota Serang. Akhirnya, berdasarkan seleksi yang dilakukan tim di Depdagri, Asmudji dinilai lebih unggul dari kedua calon lainnya.Pembentukan Kota Serang merupakan konsekuensi dari pembentukan Provinsi Banten, melalui UU Nomor 23 Tahun 2000. Dalam UU tentang Pembentukan Provinsi Banten itu, tertuang amanat pembentukan Kota Serang.

Karena itu, pembentukan Kota Serang bukan berdasarkan aspirasi dari masyarakat karena pertimbangan luasnya wilayah Kabupaten Serang sebagai kabupaten induk, tetapi sebagai sesuatu yang wajib direalisasikan setelah terbentuknya Provinsi Banten.

Peresmian Kota Serang dilakukan bersamaan dengan peresmian Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Pembentukan Kabupaten Pesawaran melalui UU Nomor 33 Tahun 2007. Kabupaten Pesawaran merupakan pemekaran dari Kabupaten Lampung Selatan.

Kota Serang sendiri terdiri dari enam kecamatan, dengan luas wilayah kurang lebih 266,71 km2. Kecamatan-kecamatan yang menjadi bagian dari Kota Serang itu merupakan kecamatan yang terletak di perkotaan.

Kalau kita merunut kembali ke belakang, pembentukan Kota Serang, terbilang terlambat, karena Provinsi Banten sendiri sudah berusia tujuh tahun. Selama tujuh tahun itu, ibu kota Provinsi Banten, adalah Kabupaten Serang. Padahal, dalam aturannya, ibu kota sebuah provinsi adalah kotamadya. Kendati pembentukan Kota Serang telat, namun persiapan untuk sarana dan prasarana pemerintahan masih sangat minim. Mulai dari prasarana perkantoran dan sarana lainnya, harus diadakan dari titik nol.

Karena itu, tugas yang diemban Penjabat Wali Kota Serang sangat berat. Penjabat wali kota harus mempersiapkan pembentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan mempersiapkan kantor serta personil, serta pembentukan lembaga DPRD, dan persiapan pemilihan kepala daerah (pilkada) guna memilih wali kota dan wakil wali kota yang definitif. Sementara waktu yang diberikan kepada penjabat wali kota untuk mempersiapkan semuanya itu hanya setahun.

Masa jabatan penjabat wali kota yang hanya satu tahun, memang relatif sangat singkat untuk membenahi dan mempersiapkan sarana dan prasarana pemerintahan serta mempersiapkan pilkada. Namun, penjabat wali kota mau tidak mau, dan suka tidak suka harus bekerja maksimal untuk memenuhi tuntutan tugasnya. Mendagri Mardyanto pada saat pelantikan Penjabat Wali Kota Serang, 2 November 2007 lalu berpesan, langkah-langkah yang harus ditempuh oleh penjabat adalah segera berkordinasi dengan bupati kabupaten induknya dan meminta petunjuk gubernur provinsi untuk membentuk struktur organisasi dan tata kerja pemerintah daerah masing-masing, dilanjutkan dengan pengisian personil dengan mempertimbangkan skala prioritas.

Selain itu, kata Mendagri, tugas penting yang harus dilakukan pejabat kepala daerah adalah melakukan pemetaan potret data awal kondisi daerah yang nantinya akan digunakan untuk mengukur tingkat keberhasilan atau perkembangan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Penjabat Wali Kota Serang, setelah dilantik, langsung memantu persiapan Kantor Wali Kota Serang di gedung eks Kantor DPRD Banten. Sebab, gedung itu dalam kondisi rusak dan tidak laik pakai, sejak ditinggalkan oleh anggota DPRD Banten, karena mereka pindah ke Kantor DPRD Banten yang baru di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), di Kecamatan Curug, Serang, Januari 2007 lalu.

Gedung itu dijadikan Kantor Penjabat Wali Kota Serang dan beberapa SKPD. Memang, hingga kini gedung itu sebagiannya sudah diperbaiki dan Penjabat Wali Kota Serang sudah mulai menempati gedung itu.

Dalam beberapa hari masa tugasnya, Penjabat Wali Kota Serang melakukan kunjungan ke enam kecamatan guna menyerap aspirasi dari para camat yang ada. Selain itu, Penjabat Wali Kota Serang juga telah menyusun struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang semula diusulkan sembilan, tetapi kemudian ditambah satu SKPD yakni Sekretariat DPRD Kota Serang, sehingga menjadi 10 SKPD yang diusulkan ke Mendagri.

Asmudji mengatakan, kalau mengacu pada PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perangkat Daerah, Kota Serang dengan luas wilayah 266,71 km2, dan jumlah penduduk 495 ribu jiwa, dimungkinkan menambah jumlah SKPD menjadi 15 dinas dan 18 badan. Namun, kata Asmudji, Mendagri telah mengimbau agar daerah pemekaran baru membuat SOTK seramping mungkin, dengan pertimbangan kondisi keuangan daerah.

“Kalau mengacu pada ketentuan yang ada, luas wilayah dan jumlah penduduk Kota Serang sangat dimungkinkan untuk membuat banyak SKPD. Namun, karena PAD-nya belum memadai, maka terpaksa dibuat SKPD yang dianggap sangat prioritas saja,” ujar Asdmuji.

Ia mengatakan, jika usulan SOTK telah disetujui Mendagri, maka pihaknya akan langsung membuat Peraturan Wali Kota tentang SOTK. Sementara untuk pengisian personil di 10 SKPD yang ada, dibutuhkan personil sebanyak 287 orang.

“Pemkab Serang selaku kabupaten induk tengah melakukan inventarisasi pegawai yang akan dipindahkan ke Pemkot Serang. Demikian pula dengan Pemprov Banten,” kata Kepala Bidang Desentralisasi Biro Pemerintahan Pemprov Banten, Kosasih.

Pengisian Anggota DPRD

Sementara itu untuk pengisian anggota DPRD Kota Serang, Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Serang masih mengalami kekurangan anggaran. Pemkab Serang sebelumnya telah menganggarkan dana sebesar Rp 400 juta untuk proses pengisian anggota DPRD itu. Namun, setelah dikalkulasi dengan berbagai kegiatan yang akan dilakukan, dana sebesar itu, dinilai masih sangat kurang.

“Dana Rp 400 juta itu, hanya diperuntukkan antara lain untuk sosialisasi kegiatan, pembentukan panitia pengawas (Panwas), biaya operasional KPUD, dan biaya operasional konsultasi ke KPU Pusat. Sementara untuk honor panwas, biaya monitoring KPU Provinsi dan beberapa kegiatan lainnya belum dialokasikan anggaran. Karena itu kami meminta tambahan anggaran dari Pemkab Serang,” ujar anggota KPUD Serang, Arif Ikbal.

Lebih lanjut, Penjabat Wali Kota Serang, Asmudji mengatakan, untuk dua tahun awal ini, Pemprov Banten dan Pemkab Serang melalui dana APBD akan menganggarkan untuk dana bantuan terhadap Kota Serang. Bahkan untuk pilkada Kota Serang, Pemprov Banten dan Pemkab Serang yang akan membiayainya.

“Tugas saya memang sangat berat, karena saya harus mempersiapkan segala sesuatu dari titik zero (nol). Kalau semua SKPD sudah terbentuk, saya sedikit merasa terbantu karena tugas pemerintahan bisa berjalan, walaupun tidak seoptimal seperti daerah yang sudah lama terbentuk. Kita berharap, semua persiapan berjalan lancar dan sukses,” kata Asmudji.***



Ingin Melihat Aktivitas Anak Krakatau dari Dekat, Siap Diterjang Ombak Selat Sunda

Oleh Elde Domahy Lendong, S.Fil

Sejak menggeliatnya aktivitas Gunung Anak Krakatau, pada tanggal 23 Oktober 2007 lalu, dari aktif normal ke status waspada dan sejak 27 Oktober 2007 dinaikkan menjadi status siaga level III hingga saat ini, kita terdorong untuk membongkar lagi dokumen sejarah meletusnya Gunung Krakatau 26 Agustus 1883 silam yang menewaskan kurang lebih 36 ribu jiwa manusia.

Selain itu sebagian besar orang yang belum pernah melihat Gunung Anak Krakatau mungkin merasa penasaran untuk menyaksikan dari dekat aktivitas Gunung Anak Krakatau, yang diberitakan secara intens di berbagai media massa baik cetak maupun eletronik itu. Berbagai kemasan bahasa di media massa dalam memberitakan aktivitas Gunung Anak Krakatau itu terkadang simpang siur dan menimbulkan kesan menakutkan dan mencemaskan, sehingga membuat sebagian orang enggan untuk melakukan kunjungan wisata atau berlibur di Pantai Anyer, Carita dan Labuan, Banten. Kendati dalam faktanya, masyarakat di sekitar Anyer, Carita dan Labuan tetap melakukan aktivitas seperti biasa.

Karena terdorong oleh rasa penasaran dan rasa ingin tahu, saya bersama sejumlah wartawan lainnya yang bertugas di Provinsi Banten, dan juga rombongan wisatawan dari Hotel Mambruk, Anyer, Sabtu (10/11) berangkat ke Gunung Anak Krakatau dengan menggunakan KM Bernadeta, guna menyaksikan dari dekat, asap yang keluar dari kawah Gunung Anak Krakatau dan juga pijaran api. Kapal yang hanya berkapasitas 22 orang itu, harus mengangkut penumpang lebih dari kapasitas biasanya, sebanyak 30 orang termasuk anak buah kapal (ABK). KM Bernadeta akhirnya berjalan lamban hanya dengan kecepatan 16 knot per jam. Apalagi cuaca pada saat itu sangat buruk, KM Bernadeta melaju perlahan membela ombak yang tinggi dan melawan arus yang begitu besar. Padahal, pada situasi normal, KM Bernadeta mampu melaju dengan kecepatan maksimal, 22 knot per jam.

Akibatnya, perjalanan yang semula ditargetkan hanya membutuhkan waktu dua jam sampai ke lokasi, namun karena cuaca tidak memungkinkan, perjalanan kami memakan waktu tiga setengah jam lebih. Kami berangkat dari Pantai Anyer pukul 14.30 WIB, dan tiba di Gunung Anak Krakatau pukul 18.15 WIB. Karena aktivitas Anak Krakatau meningkat, para wisatawan atau pun para wartawan yang berkunjung ke sana, dilarang untuk mendarat di Gunung Anak Krakatau. Karena itu, kami hanya bisa mengamati dari radius 500 meter dari kaki Gunung Anak Krakatau. Kapal yang kami tumpangi berhenti di antara Pulau Rakata dan Gunung Anak Krakatau.

Rencana semula untuk mengambil gambar aktivitas Gunung Krakatau ketika menyemburkan asap dan memuntahkan lava panas dan pijaran api, tidak bisa dilakukan, karena sebelum kami tiba di lokasi, kapal yang kami tumpangi diterjang hujan lebat dan angin kencang sehingga ombak pun semakin tinggi dan arus air laut semakin besar. Sepanjang perjalanan kapal terus diterjang ombak, sehingga membuat sebagian wartawan dan rombongan wisatawan dari Hotel Mambruk, mabuk dan muntah-muntah.

Cuaca di sekitar Gunung Anak Krakatau, pada saat itu sangat tidak mendukung untuk mengambil gambar dan mengabadikan aktivitas gunung itu. Pada pukul 18.00 WIB, suasana di sekitar Anak Krakatau sangat gelap. Kami tidak bisa melihat semburan asap tebal yang keluar dari kawah gunung itu. Kami hanya bisa melihat Anak Krakatau memuntahkan lava panas dan pijaran api.

Pemandangannya memang sangat indah ketika Anak Krakatau memuntahkan pijaran api dan lava. Pijaran api yang keluar dari perut Gunung Anak Krakatau setiap lima sampai 10 menit itu terdiri dari berbagai bentuk. Ada yang berbentuk bulat, ada yang berbentuk panjang dan ada juga yang berupa kilatan api yang sangat panjang.

Namun, kami tidak bisa berlama untuk menikmati pemandangan indah pijaran api dari kawah Gunung Anak Krakatau itu, karena ombak semakin membesar di wilayah itu. Akhirnya, sekitar pukul 18.45 WIB, kami kembali ke Anyer. Namun, dalam perjalan pulang, kami diterjang lagi oleh hujan lebat, dan kami tidak bisa melanjutkan perjalanan karena ombak semakin membesar.

KM Bernadeta yang dinahkodai Imam, harus berhenti di balik Pulau Rakata selama tiga jam, menunggu angin dan hujan reda. Sekitar pukul 21.00 WIB, kami melanjutkan perjalanan, dan tiba kembali di Anyer pada pukul 24.00 WIB.

“Kita sebenarnya masih berlama-lama untuk menikmati pemandangan indah pijaran api dari kawah Gunung Krakatau. Namun, karena cuaca tidak memungkinkan dan kita tidak mau menanggung resiko yang tidak diinginkan, kita harus pulang. Pijaran api yang dimuntahkan dari Anak Krakatau itu bisa dijadikan obyek wisata baru yang bisa menarik wisatawan manca negara dan juga domestik. Namun, para wisatawan yang hendak berkunjung ke Gunung Krakatau harus mengikuti aturan yang ditetapkan petugas dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, agar tidak mendekati kawasasan itu dari radius tiga kilometer,” ujar President Director Hotel Mabruk, Khusaeri Seger ketika dalam perjalanan pulang dari Gunung Krakatau, Minggu (11/11) malam.

Khusaeri mengatakan, akibat pemberitaan yang simpang siur dari media massa selama ini, banyak pengelola obyek wisata yang merugi karena wisatawan yang hendak berlibur dan berkunjung ke Anyer menjadi takut dan khawatir dengan aktivitas Gunung Anak Krakatau. Padahal, kata Khusaeri, pihak Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi sudah merekomendasikan bahwa aktivitas Gunung Anak Krakatau itu tidak berbahaya, dan tidak akan menyebabkan terjadinya tsunami dan gempa tektonik.

“Pemberitaan media massa yang selalu menggambarkan aktivitas Gunung Anak Krakatau yang semakin meningkat, membuat sebagian pengunjung ke Anyer merasa takut. Bahkan sebelum orang berkunjung dan berlibur ke Anyer, harus bertanya terlebih dulu ke pihak pengelola hotel mengenai kemungkinan meletusnya Gunung Anak Krakatau. Kami selalu meyakinkan para pengunjung untuk tidak merasa takut dan khawatir dengan aktivitas Gunung Anak Krakatau,” ujar Khusaeri.

Khusaeri mengatakan, seluruh masyarakat di Anyer dan sekitarnya, bahkan para nelayan tetap melakukan aktivitas seperti biasa, dan tidak pernah merasa terganggu dengan aktivitas Gunung Anak Krakatau itu. Aktivitas Anak Gunung Kraktau itu, kata Khusaeri menjadi pemandangan biasa bagi para nelayan.

“Kami sering berlayar siang dan malam di laut, sekitar Gunung Anak Krakatau. Kami tidak pernah merasa terganggu dengan aktivitas Gunung Anak Krakatau itu. Bahkan para nelayan menjadikan pijaran api itu sebagai lampu mercusuar,” ujar Imam, salah seorang nahkoda kapal nelayan.

Daya Tarik Wisata

Salah satu pegawai hotel di kawasan Anyer, Yohana, menjelaskan, sebenarnya aktivitas Gunung Anak Krakatau tidak mengganggu kenyamanan para pengunjung di Anyer. Namun, kata Yohana, orang yang hendak berlibur ke Anyer selalu bertanya soal kemungkinan meletusnya Gunung Anak Krakatau, akibat pemberintaan media massa yang berlebihan.

“Kami sudah bertanya ke ahli geologi dan vulkanologi, aktivitas Gunung Anak Krakatau itu tidak menimbulkan tsunami dan gempa bumi. Rekomendasi dari ahli vulkanologi itu yang kami jelaskan kepada para pengunjung dan juga orang-orang yang hendak berkunjung ke Anyer,” ujarnya.

Hal ini dibenarkan juga oleh ahli geologi wisata ekologi selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Obyek Wisata Indonesia (Putri) Jawa Barat, Ir H Soewarno Darsoprajitno, bahwa aktivitas Gunung Anak Krakatau yang saat ini sedang terjadi, tidak akan menyebabkan terjadinya letusan dan tidak akan menyebabkan tsunami.

“Aktivitas Gunung Anak Krakatau berupa semburan asap dan lava pijar itu bisa dijadikan obyek wisata baru. Hanya para pengunjung harus tetap waspada dan tidak boleh mendekat pada radius tiga kilometer, sebagaimana direkomendasikan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Bandung,” kata Sarwono.

Hal yang sama dijelaskan oleh Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Banten, Ashok Kumar. Menurutnya, gejala alam yang tampak dari puncak Gunung Anak Krakatau, di satu sisi bisa menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran, kalau gunung itu akan meletus dan membahayakan nyawa manusia, namun di sisi lain kepulan asap dari gunung itu bisa dijadikan daya tarik bagi wisatawan untuk menyaksikan secara langsung fenomena alam yang terjadi di gunung itu.

Fenomena alam yang menakutkan sekaligus menarik itu, kata Ashok bisa menyedot perhatian wisatawan untuk datang ke Banten.

“Belajar dari pengalaman 2001 lalu, banyak wisatawan datang ke Banten hanya untuk menyaksikan letusan Gunung Anak Krakatau. Semburan dan percikan api dari kawah Anak Gunung Krakatau pada saat itu, memiliki daya tarik tersendiri bagi para wisatawan. Apalagi, semburan dan percikan api itu, disaksikan pada malam hari, tampaknya sangat indah,” ujar Ashok

Menurut Ashok, ada banyak hal yang bisa dipromosikan kepada wisatawan domestik dan manca negara terkait aktivitas Gunung Anak Krakatau saat ini. Status siaga aktivitas Gunung Anak Krakatau, kata Ashok, bisa dijadikan momen yang sangat tepat untuk menjelaskan dan memaparkan kepada wisatawan tentang aspek historiss Gunung Anak Krakatau yang pernah mengguncang dunia lewat letusannya, tanggal 26 Agustus 1883 silam.

“Dalam waktu dekat ini PHRI Banten berencana akan melakukan promosi aspek wisata dari fenomena yang sedang terjadi di Anak Gunung Krakatau. Hal ini dilakukan untuk menarik wisatawan datang ke Banten,” kata Ashok.

Dia berharap, dengan adanya informasi tentang Anak Gunung Krakatau yang sedang bergeliat dan jaraknya hanya 40 kilometer dari bibir Pantai Anyer tidak hanya menakutkan tentang statusnya yang saat ini siaga, tetapi juga bagaimana memberikan penjelasan tentang sejarah Gunung Anak Krakatau, sehingga wisatawan dapat menikmati fenomena alam tersebut.***