18 November 2007

Menakar Tingkat Ketelitian, Obyektivitas dan Efektivitas Pendistribusian KKB

Oleh Elde Domahy Lendong, S.Fil

KEBIJAKAN menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan oleh pemerintah pusat, berjalan seiring dengan dikeluarkannya Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM tentu bukan tanpa masalah. Di satu sisi pemerintah memberikan dana kompensasi baik itu berupa Biaya Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Khusus Murid (BKM), bantuan di bidang kesehatan, bidang pekerjaan umum untuk pembangunan infrastruktur pemerintahan desa maupun bantuan langsung tunai, namun di sisi lain pemerintah justru menaikkan harga BBM yang membawa dampak semakin melangitkan harga barang-barang kebutuhan pokok masyarakat.

Jika dibuat perhitungan secara ekonomis, maka bantuan yang diberikan oleh pemerintah itu sebenarnya tidak ada artinya sama sekali ketimbang beban yang ditanggung masyarakat akibat meningkatnya harga kebutuhan pokok sebegai ekses dari kebijakan kenaikan harga BBM.

Menyimak dasar pemikiran dikeluarkannya kartu kompensasi BBM (KKB) yakni untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka seharusnya pemerintah tetap menjaga agar harga kebutuhan pokok tetap stabil kendati ada kenaikkan harga BBM. Namun, hal ini tentu tidak mungkin karena dengan dinaikkannya harga BBM maka biaya operasional yang harus ditanggung para pedagang juga akan semakin meningkat. Hal yang sama dengan tarif angkutan tidak bisa dikendalikan kenaikannya.

Salah satu kebijakan pembangunan 2004-2009 sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat yang di antaranya memuat target menurunkan angka kemiskinan dari 16,7 persen pada tahun 2004, menjadi 8,2 persen pada tahun 2009.

Ada satu hal menarik yang menjadi faktor kunci untuk mencapai target itu yakni meningkatknya daya beli masyarakat secara berkelanjutan. Selain itu, adanya upaya untuk meningkatkan akses pemeliharaan kesehatan, dan pelayanan pendidikan, khususnya pendidikan dasar sembilan tahun. Keduanya dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas penduduk sebagai sumber daya pembangunan. Sasaran pembangunan yang berorientasi pada wilayah tertinggal adalah peningkatan dan pembangunan infrakstruktur pedesaan yang diberikan pada desa-desa tertinggal untuk memperbaiki dan membangun irigasi, jalan umum dan prasarana air bersih.

Pembangunan yang menitikberatkan pada kepentingan masyarakat grass root ini dibutuhkan biaya yang meningkat setiap tahun dalam alokasi APBN. Namun kendala pembiayaan yang dihadapi saat ini adalah membengkaknya subsidi BBM sebagai akibat meningkatnya harga minyak mentah di pasar internasional. Dikatakan, kenaikan harga BBM akan berdampak secara berantai pada kenaikan harga barang-barang pokok sehari-hari sehingga akan berpengaruh pada penurunan daya beli sebagian besar masyarakat khususnya rumah tangga dengan pendapatan rendah atau rumah tangga miskin.

Dikatakan, bahwa sebagai kompensasi terhadap kenaikan harga barang dan jasa yang diakibatkan kenaikan BBM pada awal Maret 2005 dan yang mungkin akan dilakukan kembali pada waktu mendatang, pemerintah meluncurkan program PKPS-BBM yang pada tahun anggaran 2005 meliputi bantuan subsidi di bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan infrastruktur pedesaan, termasuk bantuan langsung tunai (BLT).

Khususnya mengenai BLT kepada KK miskin, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2005 tentang BLT kepada KK Miskin yang dikeluarkan pada tanggal 10 September 2005. Secara umum, Inpres 12/2005 tersebut diatur tugas-tugas menteri dan Kepala BPS agar pelaksanaan BLT dapat berjalan lancar dan tertib.

BPS telah melaksanakan tugas pendataan rumah tangga miskin pada tanggal 15 Agustus-15 September 2005 serentak di seluruh Indonesia. Pendataan yang dikemas dengan nama Pendataan Sosial Ekonomi Penduduk Tahun 2005 (PSE05).

Dijelaskan juga bahwa, BPS Kabupaten/Kota, harus membentuk tim pendistribusian KKB, di tingkat kabupaten/kota dan tingkat kecamatan, masing-masing difasilitasi oleh bupati/ wali kota dan camat. Tim di tingkat kecamatan terdiri dari petugas BPS, aparat kecamatan, aparat desa/kelurahan di bawah pengawasan BPS Kabupaten/Kota, dan BPS Provinsi.

Dengan menggunakan daftar nama dan alamat rumah tanggak miskin yang dikirim BPS Pusat tim melakukan penelitian ulang dan pencocokan nama dan alamat serta sekaligus memastikan validitas rumah tangga calon penerima KKB.

Dalam pencocokan dan penelitian ulang, empat hal bisa terjadi: Pertama, bagi rumah tangga yang nama, alamat serta pangilannya salah secara fatal (salah cetak), dilakukan perbaikan data dan pencetakan ulang KKB. Petugas harus memberitahu perubahan ini ke BPS kabupaten/kota yang selanjutnya melalui BPS Provinsi diteruskan ke BPS Pusat, untuk perbaikan basis data sekaligus percetakan kembali kartunya oleh PT Pos Indonesia.

Kedua, bagi rumah tangga yang ternyata tidak layak disebut miskin harus dicoret dari daftar nama (selanjutnya dibatalkan KKB-nya). Informasi mengenai rumah tangga yang dicoret disampaikan secara berjenjang ke BPS Pusat untuk perbaikan basis data kemiskinan.

Ketiga, apabila masih dijumpai di lapangan rumah tangga yang benar-benar layak disebut miskin, kepadanya masih dimungkinkan untuk didaftar dan informasinya disampaikan secara berjenjang ke BPS Pusat untuk perbaikan basis data dan percetakan KKB-nya oleh PT Pos Indonesia.

Berkaitan dengan sistem atau mekanisme pendistribusian KKB, setelah kegiatan pencocokan dan penelitian ualng KKB yang telah diterima BPS kabupaten/kota dari PT Pos Indonesia didistribusikan kepada mantri statistik bersama tim pendistribusian di tingkat kecamatan membagikan KKB ke kelurahan/desa difasilitasi oleh lurah/kepala desa. Pembagian KKB ke kantor kelurahan/desa atau diberikan langsung, door to door ke rumah miskin tergantung pada situasi dan kondisi masing-masing lingkungan. Mekanisme distribusi KKB adalah sebagai berikut: Pertama, rumah tangga miskin yang telah dinyatakan valid (cocok) dapat langsung menerima KKB dengan menandatangani print-out daftar nama rumah tangga miskin yang telah disiapkan/dikirim oleh BPS Pusat

Kedua, rumah tangga miskin yang namanya masih keliru, KKB-nya yang baru akan diberikan setelah KKB yang dicetak ulang oleh PT Pos Indonesia diterima BPS Kabupaten/Kota atau mantri statistic bersangkutan. KKB yang keliru dicetak harus dibuat rusak/cacat secara fisik dan disimpan oleh BPS Kabupaten/Kota dengan dibuatkan berita acara.

Ketiga, rumah tangga miskin yang tidak valid (tidak miskin) KKB-nya dilarang keras untuk diberikan. KKB dimaksud segera dikembalikan ke BPS Kabupaten/Kota dibuat rusak/cacat secara fisik dan disimpan dengan dibuatkan berita acara.

Keempat, rumah tangga yang belum didaftar dan secara nyata benar-benar miskin, dapat diberikan KKB-nya pada kesempatan berikutnya setelah KKB dicetak oleh PT Pos Indonesia.

Dari berbagai panduan dan petunjuk pelaksanaan bantuan di atas, terlihat jelas bahwa sistem yang dibuat berusaha untuk mengurangi terjadinya salah sasaran, dan penyalahgunaan dana BLT itu. Namun, sistem yang baik tidak disertai dengan pola pengawasan, dan sumber daya yang memadai, maka pasti pendistribusian KKB itu tetap akan menemukan masalah.

Kepala BPS Kabupaten Serang Dodo Sarwanto kepada Pembaruan di ruang kerjanya, Jumat (30/9) lalu mengungkapkan, untuk menghilangkan sama sekali kekeliruan, dan kesalahan dalam pendataan keluarga miksin tentu tidak mungkin. Yang bisa terjadi, menurut Dodo yakni mengurangi kesalahan dan kekeliruan serta berusaha agar dana BLT itu bisa tepat sasaran.

Ada beberapa faktor yang menjadi potensi terjadinya kesalahan yakni kurangnya obyektivitas dan ketelitian dalam proses pendataan. Sebab dalam melakukan pendataan keluarga miskin BPS menggunakan beberapa referensi yakni dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang lewat petugas lapangan keluarga berencana (PLKB). Selain itu melalui petugas pemerintahan desa yakni RT, atau pihak desa atau kelurahan,” jelasnya.

Dodo mengungkapkan, tingkat kesalahan dan ketidaktelitian tergantung dari akurasi informasi data dari referensi yang ada. Sebab, petugas BPS tidak mungkin datang dari rumah ke rumah, untuk mengecek keluarga miskin. Apalagi petugas BPS sangat terbatas, baik dari segi jumlah maupun dari segi kualitas. Karena itu, peluang tidak efektifnya bantuan berupa dana BLT dengan cara membagi KKB tetap ada.

“Jika petugas RT tidak bersikap obyektif dalam pendataan KK miskin maka yang akan terjadi pendistribusian KKB itu tidak tepat sasaran. Bisa saja ketua RT merekomendasikan anggota keluarganya yang masuk KK miskin guna mendapat bantuan, atau memprioritaskan kenalan atau masyarakat yang dianggapnya baik. Sementara orang lain yang dinilai berseberangan atau bukan keluarga RT, diabaikan begitu saja. Jadi di sini ketelitian dan obyektivitas pendistribusian KKB masih perlu dipertanyakan,” tegas Dodo.

Lebih lanjut Dodo menjelaskan, setelah pendataan tingkat RT selesai, data itu kemudian diolah oleh petugas BPS. Potensi kesalahan dan kekeliruan pun tetap ada. Petugas BPS bisa saja keliru dan salah dalam melakukan entri data di komputer sehingga menimbulkan masalah.

“Kendatipun nanti dibuat penelitian dan pencocokan ulang data nama dan alamat KK miskin berdasarkan KKB yang telah dicetak itu, namun hal itu tidak mungkin seluruhnya dilakukan pencekan secara door to door. Selain jumlah petugas terbatas, juga KK miskin itu tersebar di seluruh desa/kelurahan sehingga sulit dilakukan pencocokan ulang. Petugas mungkin hanya tanya kepada ketua RT untuk mengecek apakah nama dan alamat KK miskin yang tertuang dalam KKB itu benar-benar orang miskin atau tidak. Karena itu, jangan terlalu berharap tingkat ketelitian, obyektivitas dan efektivitas pendistribusian KKB itu bisa sukses seperti apa yang diharapkan bersama,” jelasnya.

Menurut Dodo, dari tenggat waktu, dari pendistribusian KKB dari BPS Pusat ke BPS kabupaten/kota sangat mepet. Sebagai contoh kata Dodo, KKB untuk masyarakat miskin Kabupaten Serang baru diterima Kamis (29/9). Sementara waktu yang ditetapkan untuk mendistribusikan KKB itu mulai tanggal 5 Oktober 2005.

“Dari waktu itu saja, sangat tidak mungkin bagi kami untuk bekerja maksimal. Kami harus melakukan rapat koordinasi, dan juga melakukan penelitian serta pencocokan ulang daftar nama dan alamat KK miskin yang ada. Karena itu, kami akan melakukan pencocokan dan penelitan seadanya,” jelasnya.

Jika dilihat dari berbagai faktor hambatan yang ada, maka tingkat ketelitian, obyektivitas serta efektivitas pemberian KKB untuk meningkatkan daya beli masyarkat miskin masih diragukan. Apalagi kalau pemberian BLT ini ditinjau dari segi efisiensi dan efektivitasnya, masyarakat miskin tidak mungkin merasa terbantu dengan memberikan bantuan Rp 100.000 per bulan dengan harga barang kebutuhan pokok yang semakin melonjak. Namun, ironisnya pemerintah selalu mengatakan, daripada tidak mendapat bantuan sama sekali. Misi pemerintah dalam pemberian bantuan BLT dengan KKB-nya untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara berkelanjutan merupakan sebuah mimpi di siang bolong, alias impossible. Masyarakat jangan berharap terlalu banyak dari bantuan pemerintah itu, karena harga kebutuhan pokok juga terus melangit akibat kenaikan tarif BBM. Lalu, upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat hanya sebuah utopia? ***

Tidak ada komentar: