18 November 2007

Sejam Mengelilingi Lakosi Wisata Alam Pulau Sangiang

Oleh Elde Domahy Lendong, S.Fil

PESONA alam Pulau Sangiang yang terletak di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, sungguh menakjubkan. Apalagi, kalau Pulau Sangiang yang dikenal dengan julukan Seven Wonders of Banten ini dikelola dengan sentuhan tangan profesional para pengelola wisata, dipastikan akan menjadi pesona wisata dunia. Keindahan alamnya, baik itu terumbu karang, pantai, maupun jarak tempuhnya yang hanya membutuhkan waktu kurang lebih 45 menit dari Anyer, dengan menggunakan kapal atau perahu bermotor, Pulau Sangiang akan menjadi tempat wisata yang menjanjikan bagi Provinsi Banten pada khususnya, maupun Indonesia pada umumnya.

Pulau Sangiang yang letak geografisnya antara 105'49'30" - 105'52' Bujur Timur 5'56' - 5'58'50" Lintang Selatan memang hingga saat ini belum dikelola. Kendati demikian, pancaran daya tarik alamnya tetap mempesona karena kondisi alamnya masih indah, terumbu karang dan juga hutan mangrove yang terbentang di sepanjang pesisir pulau itu.

Pulau yang indah itu, memang telah dikelola oleh PT Pondok Kalimaya Putih (PKP) berdasarkan izin prinsip pemberian hak penguasaan pariwisata alam dari Menteri Kehutanan melalui Surat Keputusan No. 66/Kpts-II/93 tertanggal 12 Februari 1993. Perusahan dengan Direktur Utama (Dirut) Dewanto Kurniawan ini berencana mengelola kawasan itu menjadi obyek wisata terpadu dengan berbagai mega proyek yang akan dikerjakan.

Proyek pengelolaan kawasan wisata di Pulau Sangiang ini tentu akan menelan dana triliunan rupiah. Dalam perencanaannya, di kawasan wisata terpadu ini akan dibangun resor, vila, hotel, lapangan golf, kereta gantung, rumah sakit dan juga kolam renang yang berstandar internasional. Untuk kawasan lautnya, akan dibuat sedemikian rupa sehingga, para wisatawan bisa melakukan surfing, diving, dan snorkling untuk melihat keindahan alam di dasar laut.

Namun, setelah negeri ini mengalami krisis moneter pada tahun 1998, rencana dari PT PKP untuk membangun wisata terpadu itu mengalami kebuntuan. PT PKP tidak bisa melanjutkan pekerjaannya untuk membangun kawasan wisata terpadu di pulau yang seluas 750 hektare itu karena terkena dampak krisis moneter.

Namun, ketika PT PKP berencana untuk mengelola Pulau Sangiang itu, persoalan internal terkait saham Dirut Dewanto Kurniawan dan Direktur I PT PKP Edi Gozali. Tiba muncul. Konflik akhirnya memuncak dan berujung pada laporan ke pihak kepolisian terkait kasus perusakan lingkungan di Pulau Sangiang, di mana disinyalir akibat kegiatan pembangunan yang dilakukan PT PKP menimbulkan terjadinya kerusakan terumbu karang dan hutan mangrove di kawasan itu.

Laporan yang disampaikan oleh Direktur PT PKP Edi Gozali itu akhirnya ditangani oleh pihak kepolisian di Banten yang pada saat itu masih berstatus Kepolisian Wilayah (Polwil) sejak tahun 2002 lalu.

Persoalan perusakan lingkungan hidup di Pulau Sangiang ini ternyata akhirnya sampai ke meja hijau di mana Dirut PT PKP Dewanto Kurniawan dituduh sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus itu. Kasus ini telah dan tengah disidangkan di PN Serang. Selain Dirut Dewanto Kurniawan yang menjadi tersangka dalam kasus itu, Direktur I PT PKP Edi Gozali juga telah ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Banten.

Secara kebetulan, pada sidang lanjutan terkait kasus Pulau Sangiang itu, Pembaruan diundang untuk mengikuti sidang lapangan yang digelar di Pulau Sangiang, Rabu (31/8). Sidang lapangan itu bertujuan untuk melakukan konfirmasi dengan bukti riil di lapangan terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tingg) (Kejati) Banten bahwa telah terjadi kerusakan Pulau Sangiang seluas 448,93 hektare akibat pembangunan yang dilakukan oleh PT PKP.

Rombongan sidang lapangan itu, terdiri dari majelis hakim dari Pengadilan Negeri Serang, JPU dari Kejati Banten, kelompok PT PKP dan penasihat hukum Asfifuddin SH serta wartawan berangkat dari Anyer dengan menggunakan kapal cepat Gren Gaden Sangiang I. Kapal milik PT PKP yang berkapasitas puluhan penumpang itu melaju dengan tenang menuju Muara Tembuyung. Dalam waktu 45 menit seluruh rombongan tiba di dermaga Muara Tembuyung yang terbuat dari kayu itu dengan selamat. Dari dermaga itu, bisa dilihat pesona alam pantai Pulau Sangiang yang begitu menjanjikan. Bahkan dari dermaga itu pula, kita bisa menikmati keindahan terumbu karang di dasar laut.

Selain menikmati suasana pantai, rombongan juga diberikan kesempatan untuk menyusuri daratan melalui jalan setapak di bawah teduhan pohon cemara laut. Kondisi alam di Pulau Sangiang masih terlihat alami. Tidak ada tanda-tanda kerusakan akibat pembangunan oleh PT PKP. Memang terlihat di sana dua bangunan yang kondisinya sudah lapuk bekas kantor PT PKP sebelum krisis moneter. Namun, kondisi alamnya, baik itu pohon cemara yang tumbuh secara alami, pohon jati, kelapa dan pohon liar lainnya masih terlihat utuh. Apalagi, polisi hutan tetap mengawasi kawasan Taman Wisata Alam wilayah itu.

Setelah menikmati suasana daratan, rombongan kemudian diajak mengelilingi Pulau Sangiang, melalui laut dengan menggunakan Kapal Cepat Gren Gaden Sangiang I. Perjalanan keliling menggunakan kapal itu begitu mengasyikan, karena kita bisa melihat suasana pantai Pulau Sangiang yang indah dan juga suasana alamnya. Sepanjang pesisir Pulau Sangiang masih terlihat hutan mangrove, dan juga tanggul yang dibuat PT PKP untuk menahan abrasi. Perjalanan yang memakan waktu sejam itu begitu mengesankan.

Dirut PT PKP Dewanto Kurniawan menjelaskan, pengelolaan yang dilakukan PT PKP mengalami hambatan karena krisis moneter. PT PKP belum sempat berbuat apa-apa selain berusaha agar keindahan alam di Pulau Sangiang tetap bertahan dan terjaga dengan baik karena nilai jual obyek wisata Pulau Sangiang terletak pada pesona alamnya.

“Kami mau menanam saham di Pulau Sangiang ini karena yang mau kami jual adalah keindahan alamnya. Karena itu, pada tahap awal kami melakukan upaya pembangunan tanggul di sepanjang pantai agar tidak terjadi abrasi yang merusak pantai. Jadi kalau kami dituduh melakukan kerusakan lingkungan, sama sekali tidak masuk akal. Sebab, untuk apa kami membuang dana begitu besar jika Pulau Sangiang kehilangan daya tariknya,” jelas Dewanto.

Sementara itu, penasihat hukum PT PKP Asfifuddin mengungkapkan, site plan pengelolaan Pulau Sangiang sudah dibuat secara lengkap oleh PT PKP. Ia mengatakan, PT PKP dalam hal ini Dirut Dewanto Kurniawan sudah menyiapkan dana untuk membangun Pulau Sangiang itu menjadi daya tarik wisata dunia.

“Dalam site plan itu sudah digambarkan secara jelas mengenai perencanaan pembangunan Pulau Sangiang. Mulai dari vila, rumah sakit, lapangan golf, hotel, restoran, kolam renang, dan sarana serta prasarana lainnya sudah direncanakan secara matang oleh PT PKP. Namun, bagaimana PT PKP bisa memulai kerjanya jika pihak-pihak tertentu berusaha untuk menghambatnya dengan tuduhan bahwa telah terjadi kerusakan lingkungan di Pulau Sangiang. Logikanya, bagaimana mungkin seorang investor yang mengelola wisata alam mau merusak alam itu sendiri. Kita sendiri sudah melihat bukti di lapangan bahwa tuduhan bahwa telah terjadi perusakan lingkungan oleh PT PKP sama sekali tidak terbukti,” tegas Asfifuddin.***

Asfifuddin mengungkapkan, Pulau Sangiang merupakan aset Kabupaten Serang dan Provinsi Banten pada khususnya dan Indonesia pada umumnya. Kebetulan PT PKP diberikan izin untuk mengelola pulau itu guna mendatang devisa bagi Indonesia dan bisa membuka lapangan kerja baru.

“Jika dilihat dari site plan-nya, PT PKP berencana akan mengelola Pulau Sangiang menjadi tempat wisata yang paling mewah untuk kelas menengah ke atas baik untuk turis mancanegara maupun domestik. Seharusnya, pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum di Banten mendukung dan memberikan suasana kondusif guna merealisasikan rencana PT PKP itu. Bukan sebaliknya, PT PKP baru tahap proses pembangunan, langsung dihambat,” tegas Asfifuddin.

Menyusuri Pulau Sangiang, memang mengesankan. Apalagi kalau keberadaan pulau yang memiliki keindahan alam itu dikelola secara baik, daya tariknya akan semakin kuat. ***

Tidak ada komentar: